Jum’at, 18 September 2020. Anggota Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Kota Malang mengikuti diskusi publik berkaitan dengan materi yang saat ini sedang dibahas yaitu “Ranperda Retribusi Jasa Usaha, upaya meningkatkan PAD” yang bertempat di Kantor New Malang Pos Jalan Jembawan VII no 8 Sawojajar Kabupaten Malang.
Dalam diskusi yang dipandu oleh pimpinan redaksi New Malang Pos ini juga dihadiri oleh para akademisi yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB, Tenaga Ahli Pansus, dan unsur masyarakat sebagai subjek retribusi yang diwakili oleh Perwakilan KONI Kota Malang, APERSI Kota Malang.
Dalam pembukaannya, Lokh Mahfudz selaku Ketua Pansus Ranperda Retribusi Usaha mengharapkan agar ranperda yang merupakan perubahan dari Perda no 2 tahun 2011 ini benar-benar bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah kota Malang tanpa melupakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan masyarakat akan fasilitas publik untuk berolahraga dan berekreasi.
Hal lain juga ditekankan oleh para akademisi yang melihat bahwa selama ini dalam peningkatan pendapatan asli daerah masih terdapat kendala dikarenakan tata kelola yang masih belum baik, regulasi yang kurang update, serta SDM yang masih perlu ditingkatkan kemampuannya.
Dalam sesi itu, Trio Agus selaku anggota Pansus yang juga sebagai Ketua Komisi B menyampaikan agar dalam pengelolaan aset dan kekayaan daerah ini, Pemkot Malang harus mengelola secara profesional dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Oleh karena itu penerapan digitalisasi sangat penting dilakukan apalagi kota Malang akan memasuki Smart City, sehingga fasilitas yang ada, mulai sarana olahraga, laboratorium, alat berat dan lain-lain yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat mulai dari ketersediaan fasilitas, informasi tarif dapat diakses secara online dan cara pembayaran bisa dilakukan secara non tunai ” tegas Trio.
Diskusi yang berlangsung selama 2.5 jam ini memberikan banyak masukan dan catatan yang nantinya bisa dijadikan bahan bagi pansus agar ranperda yang dihasilkan benar-benar mewakili keinginan masyarakat dan bisa memberikan pelayanan yang baik selain menambah pendapatan asli daerah dalam sektor retribusi daerah. (TAP)