Sampah merupakan masalah klasik nan pelik. Tapi jika bisa dikelola, apalagi diatur regulasi dan berpayung hukum seperti peraturan daerah (perda) maka sampah justru jadi emas. Bernilai ekonomis dan memberdayakan masyarakat.
Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar New Malang Pos bersama Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Malang, Minggu (27/9) di Rumah Kita. Tema diskusi, ‘Ranperda Pengelolaan Sampah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Mungkinkah?’.
Diskusi ini diikuti berbagai partisipan aktif. Yakni Ketua DPRD Kota Malang
I Made Riandiana Kartika dan dua wakil ketua dewan. Yakni Abdurrochman dan Rimzah.
Sedangkan dari Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, H Fathol Arifin (ketua pansus),
Hj Retno Sumarah, Randy Gaung Kumaraning Al Islam, Agoes Marhaenta, Eko Herdiyanto, Ferry Kurniawan, Ahmad Fuad Rahman, SE, Moh Arif Budiarso dan H Pujianto. Partisipan lainnya, dosen Teknik Lingkungan ITN Malang yang juga pegiat pengelolaan sampah, Sudiro ST, MT dan Ketua Kader Lingkungan Kota Malang Djainul Arifin.
“DPRD ingin peran serta masyarakat mulai dari pembahasan ranperda hingga pelaksanaan perda melibatkan masyarakat. Apalagi ini terkait pengelolaan sampah. Prinsip kami, peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam pengentasan masalah sampah,” papar Made yang memberi sambutan tentang pentingnya peran masyarakat dan media dalam pembahasan kebijakan publik.
Menurut dia, dewan membutuhkan banyak masukan dari masyarakat. Terutama tokoh dan elemen masyarakat yang memang bersentuhan langsung dengan bidang pengelolaan sampah. Yakni praktisi, akademisi maupun warga lainnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah memiliki banyak sisi kemanfaatan yang dapat digali. Pertama tentunya mengentaskan masalah sampah dengan fokus edukasi masyarakat.
“Ketika menjadi perda maka tidak boleh membebani masyarakat. Jika pengelolaan sampah ini diatur secara teknis merinci juga dapat membawa perubahan pada kinerja pemkot,” kata Made.
Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini menambahkan, pihak ketiga yakni swasta juga tidak boleh dilupakan. Mereka yang memang ahli dalam bidangnya dalam konteks pengelolaan sampah.
Sehingga ketika pihak swasta hendak menawarkan kerjasama dengan inovasi pengelolaan sampah, kenapa tidak diterima sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Fathol Arifin menegaskan, masyarakat akan menjadi pihak yang sangat diperhatikan. Khususnya untuk masuk dalam sistem regulasi pengelolaan sampah.
“Diarahkan agar regulasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengumpulkan, hingga memilah sampah. Pemda sebagai pemberi layanan juga harus didorong khususnya dalam penyediaan infrastrukturnya,” papar politisi PKB ini.
Pembahasan ranperda Pengelolaan Sampah, lanjut Fathol, juga akan diarahkan pada pengelolaan sampah untuk dapat dimanfaatkan kembali atau barang daur ulang. Dalam diskusi ini dibahas agar sampah membawa banyak manfaat bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *