Selasa, 28 Mei 2019 Bapemperda, BK, Pimpinan DPRD Kota Malang melaksanakan kunjungan kerja di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian ( PPUU BK) DPR RI diterima oleh Bp. Rudi Rochmansyah, SH, MH selaku Kepala PPUU BK DPR RI.

Hasil kajian UU pendidikan dari pembahasan tersebut:

  1. Sistem pendidikan nasional yang diatur melalui UU Sisdiknas terdapat banyak permasalahan terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan-perubahan pada undang-undang sektoral seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinatahan Daerah dan undang-undang terkait lainnya.
  2. Struktur hukum dalam UU Sisdiknas masih terdapat banyak permasalahan yang perlu dibenahi agar penyelenggaraan pendidikan nasional dapat berjalan secara efektif.
  3. Anggaran pendidikan nasional dirasa belum mampu memenuhi kebutuhan pendanaan pendidikan nasional. Pemerintah daerah belum melaksanakan ketentuan alokasi APBD sebagai anggaran pendidikan yang telah diatur dalam UU Sisdiknas.
  4. Kondisi geologis Indonesia yang berbeda satu sama lain perlu diadopsi dalam pengaturan aspek sarana dan prasarana pendidikan di setiap satuan pendidikan.
  5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan perlu diatur dengan jelas. Meskipun pengaturan dalam UU Sisdiknas menyatakan masyarakat sebagai sumber, pelaksana, pengawas dan pengguna hasil pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *