Malang tgl 9 Mei 2019, Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kota Malang melakukan koordinasi ke BPKAD Kota Malang dan diterima oleh Baihaqi, Spd, SE,Msi .
Dalam kesempatan ini anggota DPRD mempertanyakan silpa Kota Malang sebesar 640 Milyard. Dalam keterangannya Baihaqi mengatakan bahwa silpa tersebut belum secara pasti angka karena masih dalam pemeriksaan BPK dan akan tersampaikan sekitar akhir Mei 2019 untuk kepastian angkanya.
Ir Helmi Teguh Yuana MT mempertanyakan dampak dari adanya silpa yang cukup tinggi. Untuk silpa yang berasal dari dana transfer berdampak pada transfer berikutnya. Tetapi silpa di Kota Malang adalah selain dana transfer. Silpa berkaitan juga dengan perencanaan yang tidak tepat dan waktu pelaksanaan yang terbatas. Seperti gedung Islamic Center tidak bisa dilaksanakan di tahun 2019 sehingga akan menambah silpa di tahun 2019. Untuk bisa dibelanjakan harus dianggarkan di 2019 karena waktu yang sangat terbatas kecil kemungkinan untuk menghabiskan karena itu perlu menghindari kegiatan kegiatan fisik yang tidak cukup waktu. Alternatif lain pembentukan dana cadangan yaitu kegiatan besar yang tidak cukup waktu tetapi harus masuk di anggaran APBD induk.
Yang menjadi pokok bahasan selanjutnya adalah mengenai sejauh mana rencana pembagunan gedung BPKAD. Belum terlaksana pembangunan nya dikarenakan adanya perubahan desain yang sebelumnya 8 lantai menjadi 4 lantai karena tidak boleh lebih tinggi dari gedung Balaikota, dan anggaran nya ada di BUPR.
Untuk tarif sewa aset perlu ada penyesuaian tarif dan perlu ada payung hukum mengenai Perda Milik Daerah. Pendataan tanah atau aset daerah sudah dilakukan dan banyak yang sudah tidak sesuai fungsi maupun peruntukannya bahkan ada yang sudah berubah menjadi SHM. Hal ini yang akan ditelusuri apakah ada proses pelepasan yang sesuai ketentuan. Untuk itu sudah dibentuk tim dengan Kejaksaan. sementara ini data yang masuk ada 161 SHM dan 31 diantaranya sudah ada bukti pelepasan, tetapi masih perlu pengecekan oleh tim mengenai proses pelepasan nya. (Humas DPRD)