Selasa, 28 Mei 2019 Bapemperda, BK, Pimpinan DPRD Kota Malang melaksanakan kunjungan kerja di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian ( PPUU BK) DPR RI diterima oleh Bp. Rudi Rochmansyah, SH, MH selaku Kepala PPUU BK DPR RI.
Hasil kajian UU pendidikan dari pembahasan tersebut:
- Sistem pendidikan nasional yang diatur melalui UU Sisdiknas terdapat banyak permasalahan terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan-perubahan pada undang-undang sektoral seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinatahan Daerah dan undang-undang terkait lainnya.
- Struktur hukum dalam UU Sisdiknas masih terdapat banyak permasalahan yang perlu dibenahi agar penyelenggaraan pendidikan nasional dapat berjalan secara efektif.
- Anggaran pendidikan nasional dirasa belum mampu memenuhi kebutuhan pendanaan pendidikan nasional. Pemerintah daerah belum melaksanakan ketentuan alokasi APBD sebagai anggaran pendidikan yang telah diatur dalam UU Sisdiknas.
- Kondisi geologis Indonesia yang berbeda satu sama lain perlu diadopsi dalam pengaturan aspek sarana dan prasarana pendidikan di setiap satuan pendidikan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan perlu diatur dengan jelas. Meskipun pengaturan dalam UU Sisdiknas menyatakan masyarakat sebagai sumber, pelaksana, pengawas dan pengguna hasil pendidikan.