DPRD Kota Malang sedang membahas Rancangan Perda (ranperda) Kepemudaan. menjadi salah satu dasar hukum yang memayungi aktivitas kepemudaan. Nuansanya jadi payung hukum pembinaan hingga pemberdayaan kaum muda di kota pendidikan ini. Karena itu panitia khusus (pansus) Ranperda Kepemudaan menggalang aspirasi dan kajian dari akademisi, generasi muda dan lintas elemen.
Kaum muda merupakan generasi sekarang yang jadi penentu masa depan bangsa. Termasuk Kota Malang. Mereka harus diperhatikan serius, tak hanya jadi objek tapi subjek pembangunan. Salah satunya dengan menyediakan payung hukum untuk pemberdayaan kaum muda.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dalam diskusi bertajuk
‘Menakar Pentingnya Ranperda Kepemudaan Kota Malang’ yang digelar New Malang Pos (NMP), Minggu (1/11) kemarin. Diskusi yang digelar di Rumah Kita itu dihadiri berbagai kalangan. Di antaranya dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah dan Abdurrochman, SH.
Sedangkan dari pansus hadir Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS dan wakil ketua Suryadi dan para anggota pansus. Yakni Ahmad Farih Sulaiman, Eko Hadi Purnomo, Abdul Wachid, Nurul Setyowati, Lelly Thresiyawati, H Rokhmad dan H Wanedi. Selain itu diikuti juga Ketua Komunitas Pengusaha Kampus Malang Pramudito Putra Virmanza. Dari akademisi yakni pakar kebijakan publik UM sekaligus mantan aktivis mahasiswa Dr Nuruddin Hadi.
Lebih lanjut Made mengatakan, khusus pembahasan Ranperda Kepemudaan harus mendengar aspirasi kaum muda. Sebab ranperda ini untuk kepentingan muda mudi Kota Malang. “Kami ingin ranperda ini digodok betul dengan maksimal. Pemuda-pemudi tidak hanya jadi objek tapi menjadi subjek dari kegiatan. Masukan harus lebih banyak didengarkan oleh pansus,” papar Made.
Dia mengatakan, ranperda ini tidak hanya sebagai formalitas regulasi semata. Namun menampung aspirasi, memberi fasilitasi nyata hingga membuka lebar keterlibatan kaum muda dalam pengambilan kebijakan publik. Khususnya untuk membangun daerah.
DPRD Kota Malang lanjut Made, membuka lebar gedung dewan untuk tempat berkreativitas. Ini pun sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Salah satunya kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar pada 26 Oktober lalu.
“Kami yakin jika diberi ruang, difasilitasi dan didengar mereka akan menjadi agen perubahan yang sangat potensial. Karena dari pemuda inilah nanti akan lahir pemimpin,” kata Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Tidak hanya itu, karena Ranperda Kepemudaan sudah dibahas dan tinggal beberapa langkah lagi masuk tahap finalisasi, Made meminta pansus Ranperda Kepemudaan mengundang kembali stakeholder terkait. Termasuk para pemuda yang kini menjadi anggota dewan namun tak masuk pansus.
“Intinya sebelum finalisasi, anggota dewan yang milenial-milenial per komisi diundang juga. Kita ingin dengar apa masukan mereka juga yang milenial dan duduk di dewan. Agar mantap. Intinya kita ingin banyak masukan,” katanya.
Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan dasar utama ranperda ini dibuat dan harus diwujudkan adalah berdasar kondisi sosiologi Kota Malang sendiri. Dengan banyaknya institusi pendidikan, maka kalangan muda pun jumlahnya besar serta beragam.
Ini menjadi keuntungan tersendiri. Melihat usia kalangan muda ini sangat produktif dan diharapkan memberikan ide serta kontribusi pada pembangunan daerah. “Akan tetapi keuntungan ini juga harus diseimbangkan dengan aspek kesejahteraan pemuda-pemudi. Ranperda ini juga akan mengatur dan fasilitasi pemda terhadap kegiatan kepemudaan juga organisasi kepemudaan yang ada,” papar politisi milenial asal PDI Perjuangan ini.
Dari pembahasan yang sudah dilakukan bersama komunitas, organisasi hingga kelompok muda-mudi Kota Malang juga bersama akademisi, pansus memandang perlu memberikan penekanan khusus pada beberapa poin.
Pertama berkaitan dengan proses penyusunan ranperda masih perlu dimantapkan. Hal ini berkaitan dengan sistematis penyusunan regulasi mulai dari tujuan, fungsi hingga manfaat. Hal ini perlu kembali disesuaikan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Yakni UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Wakil rakyat dari dapil Kedungkandang ini mengatakan perlu dirincikan kembali poin yang mengatur pada pengembangan, modernisasi hingga pemberdayaan kepemudaan. “Selanjutnya kami juga akan menekankan pada keterlibatan fasilitasi lintas sektor untuk bidang kepemudaan. Jadi nanti tidak hanya perangkat daerah (PD) yang berkaitan saja yang mengurusi, tapi PD lain juga diharapkan dapat masuk. Sehingga lebih banyak ruang fasilitasi untuk muda-mudi,” tandas Mia, sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Dari situ pula, pansus masih membutuhkan banyak masukan soal ranperda tersebut sebelum akhirnya difinalisasi.