Kamis, 11 April 2019 ~ Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Malang melakukan koordinasi ke Biro Pemerintahan Propinsi Jawa Timur. Yang di terima oleh ibu Indah Wahyuni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bpk Usman, SH, MH Kasubag Aparatur Pemerintah serta bapak Syaifullah dari Bappeda.
Koordinasi ini membahas terkait Penyusunan LKPJ . Dimana LKPJ Gubernur Jawa Timur yang selama ini tetap mengacu pada regulasi yang ada yaitu sesuai dengan outline yang ada pada PP 3 Th 2007, penyusunan di lakukan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah propinsi jawa timur dan di koordinasikan oleh Bappeda namun utk tahun 2019 ini di lakukan oleh biro pemerintahan dan otoda. Diperoleh informasi juga Pada bulan maret 2019 lalu pemerintah telah menerbitkan peraturan pengganti PP no 3 tahun 2007 yaitu Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sebagai pemerintah daerah wajib melaksanakan peraturan baru tersebut jika di telaah dan di sandingkan dengan peraturan yg sebelumnya PP 3 tahun 2007 maka pada peraturan yang baru ini kepala daerah hanya melaporkan LPPJ akhir tahun anggaran yg di lakukan setiap tahunnya dan kepala daerah tidak lagi menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah kepada DPRD, selain itu pada peraturan yang baru tersebut di sampaikan bahwa format/outline untuk laporan LKPJ nantinya akan di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negri, jika di lihat secara subatansi laporan LKPJ tidak ada perubahan.(HUMAS DPRD)