Malang – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Malang menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pada Senin (8/5), di ruang rapat dewan.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menemui langsung perwakilan DPD PPNI dan menerima masukan dan saran perihal RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

Ketua DPD PPNI Kota Malang, Yoyok Bekti Prasetyo, mengatakan, kedatangan mereka di kantor DPRD Kota Malang tak lain adalah untuk beraudiensi sembari menggali informasi tentang proses perkembangan pembahasan RUU Kesehatan yang menggunakan metode Omnibus Law.

“Hal ini penting mengingat berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan keperawatan bagi profesi perawat di Kota Malang,” kata Yoyo Bekti.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Malang mengapresiasi DPD PPNI yang sudah mau beraudiensi dengan para wakil rakyat di daerah. Made menegaskan akan membawa saran dan masukan para perawat di Kota Malang kepada DPR RI.

“Apa yang DPD PPNI utarakan dalam audiensi dengan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI, agar segera ada tindaklanjut,” kata Made.

Ia menjelaskan, ada 8 perwakilan DPR RI dari wilayah Malang Raya, yang mana DPRD Kota Malang akan berkordinasi sehingga masukan dan saran dari DPD PPNI bisa terserap dengan baik.

“Intinya metode Omnibus Law ini adalah untuk mempermudah birokrasi. Selama ini pemerintah kita ini terlalu banyak aturan sehingga, hal ini perlu dicarikan jalan keluar, agar birokrasi bisa berjalan efektif dan efisien,” tandas Made.

Ketua DPRD juga berharap, para Perawat yang merupakan salah satu pejuang kemanusiaan bisa mendapat hak-haknya secara adil sesuai aturan perundangan, sehingga bisa bekerja secara maksimal dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.

“Kami butuh banyak masukan dan saran dari DPD PPNI, sebab DPRD ini lembaga yang memiliki tiga fungsi yakni penganggaran, pengawasan dan legislasi, sehingga masukan dan saran akan sangat berharga bagi dewan dalam proses tersebut,” pungkas Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *