Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan Tentang Rekomendasi/Catatan Strategis LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, pada Senin (8/5).

Rapat Paripurna dibuka secara langsung Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, dan dihadiri oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, pimpinan DPRD Kota Malang dan juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Malang.

Rapat paripurna ini, merupakan lanjutan dari proses pembahasan LKPJ Wali Kota Malang yang dimulai dengan penyampaian LKPJ oleh Wali Kota Malang pada 31 Maret 2023.
Agenda itu, lalu dilanjutkan dengan pembentukan Pansus, kegiatan penelaahan, pembahasan LKPJ melalui rapat komisi serta penyampaian pendapat fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus terhadap LKPJ Wali Kota Malang yang dimulai pada 3 April hingga 4 Mei 2023.

Ketua Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2022, Arief Wahyudi, memaparkan setidaknya ada 51 catatan laporan hasil pembahasan yang sudah digodok oleh DPRD Kota Malang, dalam bentuk rumusan rekomendasi.

Hal pertama yang mendapat perhatian dari DPRD adalah terkait dengan pendataan kesejahteraan sosial di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang yang masih kurang cermat. Menurut Arief Wahyudi dalam penyampaian laporannya, ada beberapa orang yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan malah menerima bantuan.

“Terdapat 2970 data DTKS didata oleh Puskesos yang tidak termasuk kategori miskin menerima bantuan, justru yang miskin belum masuk DTKS sehingga diharapkan ada update data sesuai dengan temuan yang ada,” kata Arief Wahyudi saat membacakan hasil rekomendasi.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga disorot tentang gagalnya pemerintah daerah dalam melakukan eksekusi atas hasil rekomendasi DPRD Kota Malang tahun 2021 terhadap pembangunan tiga pasar tradisional yakni Pasar Blimbing, Pasar Gadang dan Pasar Besar yang hingga saat ini belum ada progres signifikan.

“Termasuk penyelesaian pembebasan tanah dan bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig sebagai jalan masuk pintu ke Tol Madyopuro. Karena itu Panitia Khusus LKPJ menyarankan kepada agar DPRD Kota Malang membentuk panitia khusus dalam menyelesaikan masalah tersebut,” ucap Arief.

Permasalahan jalan berlubang dan kemacetan juga tidak luput dari laporan hasil terhadap LKPJ Wali Kota Malang tahun 2022. DPRD Kota Malang meminta kepada pemerintah daerah agar serius dalam penyelesaian jalan berlubang dengan mengutamakan kualitas bahan dan pengerjaan. Termasuk DPRD memberikan rekomendasi agar membentuk Satgas penanganan jalan rusak.

“Memperhatikan kondisi kemacetan yang salah satu penyebabnya adalah terkait parkir, maka harus ada kajian yang menghasilkan roadmap parkir, sehingga bisa tertata dengan baik. Panitia Khusus juga meminta perhatian dari pemerintah daerah atas banjir yang ternyata sampai saat ini tidak terselesaikan dengan baik,” tandas Arief.

Selain permasalahan pembangunan, juga disorot terkait dengan t pendapatan daerah dan retribusi daerah yang tidak sesuai target, sehingga hal tersebut mempengaruhi struktur belanja daerah. Pansus DPRD Kota Malang, kata Arief, mendorong adanya optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah dengan melakukan berbagai inovasi.

“Selain itu, Sampai hari ini keluhan terhadap masyarakat terhadap pelayanan dari Perumda Tugu Tirta baik mengenai volume air sangat kecil, tidak mengalir maupun keluhan lainnya. Untuk itu diperlukan pembenahan secara masif atas pelayanan Perumda Tugu Tirta, khususnya untuk segera menyelesaikan proses pengelolaan air permukaan,” paparnya.

 

Laporan Pembahasan Terhadap LKPJ Wali Kota Malang itu juga memberikan rekomendasi terkait dengan masih lemahnya pelayanan publik, sulitnya masyarakat mengakses data dan informasi pemerintah, masalah kesehatan dan juga masalah pendidikan, termasuk pula beberapa aset daerah yang masih belum tersertifikasi.

“Untuk selanjutnya rekomendasi pansus atas LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2022 ini agar menjadi keputusan DPRD,” pungkasnya.

Setelah Pansus menyampaikan catatan strategis, rapat paripurna, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tentang rekomendasi/catatan strategis LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *