Malang – Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala, mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, agar netral dalam menghadapi tahun politik di 2024 mendatang. Sebagaimana, diketahui, pada Tahun 2024 bakal ada Pemilihan Umum (Pemilu) baik memilih legislatif, presiden dan juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Nurmala menegaskan, ASN wajib netral dan tidak mendukung atau menjadi tim pemenangan salah satu kandidat, baik dalam Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada, hal ini dikarenakan ada ketentuan dalam perundang-undangan yang mewajibkan para badi negara itu tetap netral dan tidak memberikan dukungan.
“Hal ini dikarenakan birokrasi adalah lembaga yang dibiayai langsung oleh masyarakat, di satu sisi ASN sendiri tidak boleh ada keberpihakan,” kata Nurmala
Dikatakan, Komisi A memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini, dengan cara memperketat pengawasan terhadap para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis di lapangan.
Selain itu, Nurmala juga menuturkan bahwa jika ada ASN yang ketahuan memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam ajang politik praktis, maka akan ada sejumlah sanksi, termasuk diberhentikan dari jabatannya selaku ASN.
“ini agar menjadi perhatian bersama kepada para ASN agar tidak melakukan hal tersebut, karena akan kita perketat melalui regulasi,” tandasnya
Komisi A DPRD Kota Malang juga mengimbau kepada ASN agar tetap menjalankan tugas pelayanan publik dengan maksimal tanpa membedakan pilihan politik. Hal ini, sesuai dengan tagline pelayanan ASN yakni Ber-AKHLAK yang menegaskan akan pentingnya melayani masyarakat dengan derajat prima.