Malang – Fraksi – fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang memberikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bangunan Gedung, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (25/5), di Ruang Sidang Dewan.
Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi dibuka oleh Pimpinan DPRD Kota Malang, Asmualik, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Adapun Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang sebagai Berikut:
Fraksi PDI Perjuangan
Fraksi PDI Perjuangan menyorot soal lemahnya Pemkot Malang dalam mengawasi bangunan gedung, akibatnya persoalan pembangunan menjadi makin rumit dengan banyaknya kawasan kumuh, banjir dan lahan terbuka hijau yang masih kurang.
“Kota Malang juga belum bisa melakukan resiliensi kota yang tangguh dan memiliki fleksibilitas dalam menghadapi bencana,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Nurul Setyowati.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengatakan jika Kota Malang memiliki tata kota yang ruwet dan semrawut, berbagai macam program pembangunan dianggap tidak memiliki kajian yang mendalam.
Fraksi PKB
Melalui juru bicarany, Hartatik, Fraksi PKB mempertanyakan tentang hal yang melandasi perubahan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Fraksi PKB juga menanyakan perihal banyaknya bangunan gedung bertingkat yang tidak memiliki jaminan keamanan, terutama alat pemadam kebakaran.
“Sejauh mana Pemerintah Kota Malang melakukan pengawasan terhadap hal tersebut, mohon penjelasan,” kata Hartatik.
Fraksi PKB juga menegaskan jika saat ini masih banyak masyarakat yang hidup dalam area berbahaya, seperti di sepadan sungai dan rel kereta api. Atas hal ini Fraksi PKB juga meminta penjelasan Pemkot Malang terkait dengan pengawasan dan penanganan masalah tersebut.
“Bangunan liar banyak berdiri di lahan pemerintah, sehingga menjadikan tata kota menjadi kurang baik, terkait hal ini mohon penjelasan,” tandas Hartatik
Fraksi PKS
Fraksi PKS melalui juru bicara-nya, Rokhmad, menegaska agar penataan ruang harus memperhatikan lingkungan, sehingga sesuai dengan cita pembangunan yang diamanatkan undang-undang.
“Perda Bangunan Gedung tidak akan berjalan lancar tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum yang baik. Bagaimana rencana Pemkot Malang dalam melakukan pengawasan di bidang ini,” kata Rokhmad
Fraksi PKS juga meminta agar Pemkot Malang melakukan pertimbangan yang baik perihal bangunan gedung agar tidak terjadi banjir.
Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra dalam Pandangan Umumnya menegaskan dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Nomor 25 PRT 2007 tentang pedoman sertifikasi
laik fungsi bangunan gedung agar dijelaskan bagaimana dampak
SLF tersebut bagi pengguna jasa konstruksi, kontraktor dan
konsultan serta masyarakat.
“Sejauh mana pemerintah daerah mengantisipasi dengan
rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya
serta manfaat memiliki IMB,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra, Lelly Thresyawati.
Fraksi Partai Golkar
Juru Bicara Fraksi Golkar, Rahman Nurmala menekankan bahwa Raperda Bangunan Gedung dalam
pandangan Fraksi ditujukan untuk menjamin bagaimana pendirian
(penyelenggaraan) pembangunan gedung di Kota Malang harus tertib dalam perspetif berbagai dimensi, seperti sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dan memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis
“Dengan dibentuknya Perda Bangunan Gedung yang mengatur secara
komprehensif terhadap penyelenggaraan bangunan gedung, kegiatan pembangunan diharapkan berjalan secara tertib konsisten dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung suatu lingkungan. Fraksi Partai Golkar berharap bahwa dengan pengaturan bangunan gedung ini dapat terwujud asas keadilan, dengan mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang relevan dengan nuansa kebersamaan, gotong royong dan penuh toleransi. Mohon tanggapan,” kata Rahman Nurmala
Fraksi Damai Demokrasi Indonesia
Juru Bicara Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, Wiwik Sulaikha Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang, mengatakan bahwa Ranperda Tentang Bangunan Gedung,
berkaitan erat dengan investasi atau penanaman modal yang saat ini Ranperda-nya sedang dalam pembahasan.
“Bagaimana langkah Pemerintah Kota Malang melakukan
sinkronisasi terkait dua hal tersebut, sehingga Ranperda Bangunan Gedung ini tidak menghambat investasi,
sekaligus juga menjamin kelayakan dan keamanan bagi masyarakat. Mohon Penjelasan!,” Kata Wiwik
Ia juga menjelaskan jika Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang memandang bahwa di Kota Malang masih terdapat
bangunan liar yang berada di kawasan yang cukup embahayakan. Sebagai contohmasih ada bangunan
rumah yang dekat dengan rel kereta api dan juga bangunan umah yang berada di kawasan rawan longsor.