PRESS RELEASE

PARIPURNA PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN BADAN ANGGARAN DPRD KOTA MALANG TERHADAP RANPERDA KOTA MALANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019

Malang, 29 Juli 2020— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota malang mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil  Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap RANPERDA Kota Malang tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Rabu (29/07/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, I MADE RIANDIANA KARTIKA, SE didampingi tiga Wakil Ketua, ABDURROCHMAN, SH, ASMUALIK, SE, RIMZAH, SIP, serta dihadiri Anggota DPRD dan OPD Kota Malang.

Laporan Hasil  Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap RANPERDA Kota Malang tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dibacakan oleh Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si. Dalam sambutannya disampaikan terimaksih kepada Komisi-Komisi DPRD Kota Malang, segenap jajaran Perangkat Daerah dan BUMN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, dan khususnya kepada tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang.

Dari seluruh rangkaian pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, maka Badan Anggaran menyampaikan pendapat : “Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.”

Sebagai satu kesatuan dari pendapat yang telah disampaikan diatas, maka dalam kesempatan ini Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan rekomendasi, sebagai berikut : 1. Perlu komitmen Pemerintah Kota Malang untuk menekan seminimal mungkin besaran SILPA untuk setiap tahun anggaran, sehingga belanja program/kegiatan pada seluruh Perangkat Daerah dapat optimal; 2. Dalam rangka menekan besarnya SILPA pada setiap tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Malang perlu lebih mengefektifkan penganggaran belanja daerah, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan; 3. Sebagai bahan dalam pelaksanaan fungsi kontrol DPRD, maka agar Pemerintah Kota Malang untuk mencantumkan Laporan Realisasi Anggaran dan Besaran SILPA un-audited pada dokumen LKPJ yang disampaikan kepada DPRD setiap tahun; 4. Guna upaya intensivikasi pendapatan daerah, maka Pemerintah Kota Malang perlu melakukan kajian pelaksanaan manajemen kas Pemerintah melalui deposito dan/atau investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, sebagaimana dimungkinkan oleh ketentuan pada Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu adanya evaluasi penetapan target pendapatan yang didasarkan dari realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya; 6. Guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Pemerintah Kota Malang perlu melakukan kajian yang lebih komprehensif dan aplikatif dari seluruh potensi PAD dan didukung dengan regulasi yang memadai; 7. Untuk mencapai Neraca Keuangan Daerah yang sehat, perlu dilakukan upaya yang serius dari Pemerintah Kota Malang untuk penyelesaian Piutang Daerah, melalui upaya pemetaan dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai mekanisme penagihan dan penghapusan Piutang Daerah; 8. Menyikapi Hasil Pemeriksaan BPK terkait Neraca Aset, maka perlu penata-usahaan aset dengan didukung SATGAS yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Malang yang bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional;

9. Menyikapi beberapa kekosongan jabatan struktural di jajaran Perangkat Daerah dan jabatan Direksi pada BUMD, maka perlu segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Malang. Penataan dan Pengisian dalam jabatan sesuai ketentuan peraturan perundangan, perlu untuk segera dilaksanakan guna mengisi kekosongan yang terjadi, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih produktif dan optimal. Pandemi Covid-19 saat ini tidaklah tepat untuk menjadi alasan penundaan prosesnya, mengingat penataan dan pengisian dalam jabatan merupakan kebutuhan dan sebagai salah satu upaya untuk mengakselarasi kinerja Pemerintah Kota Malang dalam rangka pemulihan ekonomi Kota Malang.

ttd KEPALA BAGIAN HUMAS
SEKRETARIAT DPRD KOTA MALANG

DICKY HARYANTO, SH, MM
Pembina Tk. I NIP. 19690511 199703 1 002

Hasil Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil  Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap RANPERDA Kota Malang tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat didownload disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *