Dipenghujung Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang mengesahkan Ranperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Senin (27/12). pada sidang paripurna tersebut dihadiri seluruh fraksi DPRD dan sepakat untuk menetapkan Ranperda yang dibutuhkan masyarakat kota malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kertika mengatakan seluruh fraksi dprd secara umum menerima dan menyetujui ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. namun begitu ada beberapa catatan atau saran supaya pelaksanaan Ranperda itu nantinya bisa dilakukan lebih baik.

“Kami menginginkan masyarakat yang tidak mampu agar mendapat pendampingan hukum bila mereka menghadapi masalah hukum. setelah perwalnya turun, bisa langsung ke Bagian Hukum untuk mendapatkan pendampingan bagian hukum disitu. Semuanya (perdata dan pidana)” jelas made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *